Tujuan Perkawinan Menurut Hukum Adat
Perkawinan sah bilamana dilakukan menurut hukum masing masing agama dan kepercayaannya dan di samping itu tiap tiap perkawinan harus dicatat menurut perundangan yang berlaku. Dengan demikian tujuan perkawinan menurut hukum adat bukan hanya semata untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia yang merupakan tujuan pribadi antara laki laki dan akan tetapi untuk kebahagian dua keluarga besar dan bahkan tetangga serta untuk mempertahankan hukum adat keluarga.
Sedangkan menurut kompilasi hukum islam khi tujuan perkawinan dijelaskan pada pasal 3 khi yaitu perkawinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga sakinah mawaddah dan wa rahmah.
Tujuan perkawinan menurut hukum adat. Perbedaan khi dan uu nomor 1 tahun 1974 juga tampak pada penerapan sahnya perkawinan. Hilman hadikusuma dalam bukunya hukum perkawinan adat menyatakan bahwa yang dimaksud dengan harta perkawinan adalah semua harta yang dikuasai suami istri selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan baik harta kerabat yang dikuasai maupun harta perseorangan yang berasal dari harta warisan harta hibah harta penghasilan sendiri. Menurut hukum adat perkawinan campuran adalah perkawinan yang terjadi antara laki laki dan perempuan yang terjadi karena berbeda sukuadat budaya dan agama misalnya pada masyarakat batak dikenal marsileban yaitu laki laki atau perempuan yang bukan batak diangkat menjadi warga batak dengan pemberian suatu marga. Sebagai contoh marilah kita ikuti upacara upacara perkawinan adat di dua lingkungan hukum adat yaitu di daerah pasundan jawa barat dan didaerah jawa tengah yang apabila kita perhatikan upacara upacara di kedua daerah ini meskipun tidak keseluruhannya sama tetapi garis besarnya sangat mirip satu dengan yang lainnya. Artinya tujuan perkawinan sesuai dengan konsep hukum islam. Definisi perkawinan menurut hukum adat perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat sebab perkawinan bukan hanya menyangkut kedua mempelai tetapi juga orang tua kedua belah pihak saudara saudaranya bahkan keluarga mereka masing masing. Perkawinan harus memenuhi administrasi dengan jalan mencatatkan diri pada kantor pencatatan yang telah ditentukan oleh perundang undangan. Secara umum mempunyai tujuan mewujudkan masyarakat yang aman tentram dan sejahtera secara khusus dengan berbagai ritual ritualnya dan sesajen sesajen atau. Academiaedu is a platform for academics to share research papers. Tujuan perkawinan dalam hukum adat seperti apa yang disinggung dalam pengertian bahwa dalam masyarakat adat perkawinan tersebut mempunyai tujuan tersendiri baik secara umum maupun khusus. Perkawinan berarti pemisahan dari orang tuanya dan untuk seterusnya melanjutkan garis hidup orang tuanya.
Menurut hukum adat bali perkawinan bukan merupakan urusan pribadi dari orang yang menikah tetapi juga menjadi urusan keluarga adat masyarakat dan kasta.
Berikut informasi sepenuhnya tentang tujuan perkawinan menurut hukum adat. Admin blog Daftar Tujuan 2019 juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait tujuan perkawinan menurut hukum adat dibawah ini.
Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan mengenai tujuan perkawinan menurut hukum adat. Terima kasih telah berkunjung ke blog Daftar Tujuan 2019.
Komentar
Posting Komentar